HUKUM TENTANG PERIKATAN ( VAB VERBENTENISSEN )

Posted by Supadi On Minggu, 16 Oktober 2011 0 komentar

  • Pengertian dan objek perikatan
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, yang member hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan pihak yang lainnya di wajibkan memenuhi tuntutan itu. 
Objek dari perikatan ialah : prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan.
Macam-macam prestasi ialah : 

1. Memberikan sesuatu, seperti membayar harga, menyerahkan barang dan sebagainya.
2. Berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak, membongkar bangunan, berdasarkan putusan pengadilan.
3. Tidak berbuat sesuatu, misalnya tidak mendirikan sesuatu bangunan, berdasarkan putusan pengadilan. 
Sedangkan subjek dari perikatan ialah yang berpiutang atau kreditur dan yang berpiutang atau atau debitur. Pasal 1233 KUHperdata, perikatan bersumber dari :

· Undang-undang
· Perjanjian 



  • Sumber – sumber perikatan
Suatu perikatan dapat dilahirkan dari suatu perjanjian dan dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari undang-undang dapat di bagi lagi atas perikatan yang lahir dari undang-undang saja, dan perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan manusia. Perikatan yang lahir dari undang-undang perbuatan manusia dapat di bagi lagi menjadi dua, yaitu :

a. Tindakan yang menurut hukum,
b. Tindakan yang melanggar hukum.

Perjanjian adalah : suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu hal.

Untuk syahnya perjanjian diperlukan 4 syarat (pasal 1320 KUHPerdata) adalah :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Adanya kecakapan bertindak pada masing-masing pihak;
3. Sesuatu hal tertentu (ada objek tertentu yang di perjanjikan);
4. Ada sesuatu sebab yang halal (tidak di larang).

Ada beberapa hal yang menghapuskan perjanjian antara lain :
1. Ditentukan para pihak;
2. UU menentukan batas waktu;
3. Peryataan pihak-pihak/salah satu pihak untuk menghentikan perjanjian;
4. Putusan hakim/pengadilan
5. Tujuan perjanjian tercapai.

Sesuatu perjanjian akan syah apabila masing-masing pihak dapat bebas mengikatkan dirinya, jika perjanjian itu terdapat ketidak bebasan kehendak, maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Sesuatu perjanjian dianggap tidak ada kebebasan kehendak apabila terjadinya karena :

1. Paksaan (dwang);
2. Kekeliruan (dwaling)
3. Penipuan (bedrog)

Perjanjian adalah sumber pokok adanya perikatan. Contoh perikatan yang lahir karena perjanjian : perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, pinjam pakai, dan lain-lain.

Pasal 1381 KUHPerdata suatu perikatan dapat hapus dengan alasan-alasan :
1. Pembayaran;
2. Pembayaran, di ikuti penawaran;
3. Pembaharuan hutang;
4. Kompensasi;
5. Percampuran hutang
6. Musnahnya barang yang dijanjikan;
7. Pembebasan hutang;
8. Pembatalan perjanjian;
9. Syarat yang membatalkan;
10. Lewatnya waktu (daluwarsa). 


  • Wanprestasi
Wanprestasi berasal dari istilah aslinya dalam bahasa belanda “Wanprestatie” artinya tidak memenuhi yang telah di ciptakan dalam perikatan yang timbul karena undang-undang. Tidak dipenuhinya kewajiban itu ada dua kemungkinan alasannya yaitu : 

a) Karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian
b) Karena keadaan memaksa (force majeure). Jadi di luar kemampuan debitur, debitur tidak
 bersalah.

Untuk menentukan apakah seorang debitur itu bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana seorang debitur itu dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Ada tiga keadaan yaitu :

I. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali, artinya debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah disanggupinya untuk di penuhi dalam suatu perjanjian, atau tidak memenuhi kewajiban yang telah di tetapakan undang-undang dalam perikatan yang timbul karena undang-undang.

II. Debitur memenuhi kewajiban tetapi tidak baik atau keliru. Di sini debitur melaksanakan atau memenuhi apa yang diper janjikan atau apa yang ditentukan undang-undang, tetapi tidak sebagaimana mestinya menurut kualitas yang di tentukan dalam perjanjian atau menurut kualitas yang di tentukan oleh undang-undang.

III. Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya. Di sini debitur memenuhi prestasi tetapi terlambat. Waktu yang di tetapkan dalam perjanjian tidak di penuhi.

Prof. Subekti menambah lagi keadaan tersebut di atas dengan “melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya” (Subekti, 1963 : 53).

Freelance Jobs