Dalam arti yang sebenarnya, subjek hukum internasional adalah pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dengan demikian, pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai definisi hukum internasional penuh karena Negara merupakan subjek hukum internasional penuh. Disamping itu, dalam arti yang lebih luas dan lebih luwes (flexible), pengertian subjek hukum internasional ini mencakup pula keadaan bahwa yang dimilikiitu hanya hak dan kewajiban yang terbatas.
Diantara dua kutub yang ekstrim ini terdapat berbagai macam subjek hukum internasional yang memperoleh kedudukannya berdasarkan hukum kebiasaaninternasio nal karena perkembangan sejarah. Bagi pengamatan secara hukum positif tidak menjadi soal apa yang menjadi sumber hukum dari hak dan kewajiban itu.
NEGARA
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional. Bahkan hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalah hukum antarnegara.
Bagi pembentukan suatu Negara yang merupakan subjek penuh hukum internasional diperlukan unsure-unsur konstitutif, diantaranya: penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintah, dan kedaulatan.
penduduk yang tetap
Dalam unsure kependudukan, harus terdapat unsure kediaman secara tetap. Pendukuk yang tidak mendiami suatu wilayah secara tetap dan selalu berkelana (nomad) tidak dapat dinamakan penduduk sebagai unsure konstitutif pembentukan suatu Negara. Pada umumnya, ada tiga cara penetapan kewarganegaraan sesuai nasional yaitu:
(1) Jus Sanguinis
Ini adalah cara penetapan kewarganegaraan melalui keturunan. Menurut cara ini, kewarganegaraan anak ditentukan oleh kewarganegaraan orang tua mereka;
(2) Jus Soli
Menurut system ini, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya dan bukan kewarganegaraan orang tuanya;
(3) Naturalisasi
Suatu Negara memberikan kemungkinan bagi warga asing untuk memperoleh kewarganegaraan setempat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti setelah mendiami Negara tersebut dalam waktu yang cukup lama ataupun melalui perkawinan.
wilayah tertentu
Sering dikatakan orang, tidak aka nada Negara tanpa penduduk. Juga dapat dikatakan tidak aka nada Negara tanpa wilayah. Wilayah suatu Negara terdiri dari daratan, lautan yang luas dan udara diatasnya. Konferensi PBB III mengenai Hukum Laut telah mengelompokan sebagian besar Negara di dunia atas tiga kelompok yaitu:
(1) Kelompok Negara-negara pantai (the coastal state group);
(2) Negara-negara yang tidak berpantai (the land-locked state group);
(3) Negara-negara secara geografis tidak menguntungkan (the geographically disadvantaged state group).
Ada 76 negara pantai (termasuk Indonesia, India, Australia, Mesir, Meksiko dan Kanada), 29 negara tidak berpantai (Afghanistan, Laos, Austria, Swiss, Paraguay), dan 26 negara yang secara geografis tidak menguntungkan (Singapura, Irak, Kuwait, Belgia, Sudan, Syria dan Swedia)
pemerintahan
Bagi hukum internasional, suatu wilayah yang tidak mempunyai pemerintahan tidak dianggap sebagai suatu Negara dalam arti kata yang sebenarnya. Ketentuan ini dengan jelas ditegaskan Mahkamah Internasional dalam kasus Sahara Barat.
Disamping itu, suatu Negara tidak langsung dikatakan berakhir sekiranya tidak mempunyai pemerintahan yang efektif karena perang saudara atau diduduki oleh kekuatan asing. Dalam keadaan normal hukum internasional tentunya mengharapkan adanya suatu pemerintahan yang stabil, efektif dan dipatuhi oleh penduduk seluruh wilayah Negara.
kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu Negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional.
Pasal 1 Konvensi Montevideo tertanggal 27 Desember 1933 mengenai Hak-hak dan Kewajiban Negara menyebutkanbahwa unsure konstitutif ke-4 bagi pembentukan Negara adalah capacity to enter into relations with other state. Suatu Negara dapat saja lahir dan hidup tetapi itu belum berarti bahwa Negara tersebut memiliki kedaulatan. Kedaulatan memiliki tiga aspek utama yaitu:
(1) Aspek Ekstrem Kedaulatan
Adalah hak bagi setiap Negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai Negara atau kelompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari Negara lain;
(2) Aspek Intern Kedaulatan
Adalah hak atau wewenang ekslusif suatu Negara untuk menentukan bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk membuat Undang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi.
(3) Aspek Teritorial Kedaulatan
Berarti kekuasaan penuh dan ekslusif yang dimiliki oleh Negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut.
Takhta Suci
Takhta Suci (Vatican) merupakan suatu hukum dalam arti yang penuh dan sejajar kedudukannya dengan Negara-negara lain. Hal ini terjadi terutama setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
Dalam kategori yang sama, yaitu subjek hukum internasional karena sejarah, walaupun dalam arti yang jauh lebih terbatas dapat pula disebut suatu satuan yang bernama Order of The Knight of Malta.
Takhta Suci (Vatican) meruoakan suatu contoh dari suatu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu disamping Negara. Hal ini merupakan peninggalan- peninggalan (atau kelanjutan) sejarah sejak zaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma, tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi . Hingga sekarang Takhta Suci memiliki perwakilan diplomatic di banyak Ibukota negara terpenting di dunia yang sejajar kedudukannya dengan diplomatic Negara-negara lain.
Palang Merah Internasional
Palang merah internasional yang berkedudukan di Jenewa memiliki tempat tersendiri (unik) dalam sejarah hukum internasional. Boleh dikatakan bahwa organisasi ini sebagai subjek hukum (yang terbatas) lahir karena sejarah walaupun kemudian kedudukannya (status) diperkuat dalam perjanjian dan kemudian konvensi-konvensi Palang Merah Internasional (sekarang Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang).
Sekarang Palang merah internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional walaupun dengan ruang lingkup yang sangat terbatas.
Organisasi Internasional
Sekarang ini terdapat lebih dari 350 organisasi internasional baik yang bersifat universal, antar kontinen maupun organisasi tingkat regional. Bila dilihat dari jumlahnya, organisasi internasional ini lebih banyak dari Negara dan kegiatannya praktis menyangkut segala macam aspek masalah lingkungan, hak asasi dan bernagai kerjasama teknik.
Disamping Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merupakan organisasi induk, teerdapat 14 Badan-badan khusus (specialized agencies) yaitu organisasi-organisa si yang bersifat teknis yang keanggotaannya bersifat universal beserta 7 Badan-badan terkait lainnya. Badan-badan khusus (specialoized agencies) PBB pada waktu itu ialah:
1. International Communications Union (ICU);
2. Universal Postal Union (UPO);
3. International Labor Organization( ILO);
4. International Bank for Reconstruction and Development (Word Bank);
5. International Monetary Found (IMF);
6. Food and Agriculture Organization (FAO);
7. International Civil Aviation Organization (ICAO);
8. United Nation Educational, Scientific and Culture Organization (UNESCO);
9. World Healt Organization (WHO);
10. World Meteorogical Organization (WMO);
11. International Maritime Consultative Organization (IMCO);
12. International Atomic Energy Authority (IAEA).
Kedudukan organisasi internasional sebagi subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini. Organisasi internasional (PBB, ILO etc) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.
ORGANISASI-ORGANISA SI NON-PEMERINTAH (NGO)
Organisasi-organisa si non-pemerintah atau Non Governmental Organizations (NGO's) adalah suatu lembaga yang didirikan atas prakarsa swasta yang menghimpun orang-orang swasta atau public, fisik dan moral dari berbagai kewarganegaraan.
Selain itu, NGO's sama sekali tidak mempunyai tujuan lukratif. Sasaran utamanya adalah mencoba untuk melunakan, mempengaruhi ataupun merubah kebijakan subjek-subjek hukum internasional melalui kegiatan yang jangkauannya dapat meluas ke banyak Negara. Ruang lingkup kegiatan NGO's ini sangat luas dan beraneka ragam yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Bidang Humaniter
Seperti ICRC, Amnesty International ataupun Dewan-dewan Gereja;
2. Bidang Politik
Seperti Federasi Sosialis, Komunis, Liberal dan lain-lain;
3. Bidang Ilmu Pengetahuan
Seperti Institute of International Law Association, Gerakan Pugwash yang memainkan peranan dalam definisi doktrin strategis Amerika Serikat pada permulaan tahun 1960-an;
4. Bidang Ekonomi dan Sosial
Seperti Federasi-federasi Buruh dan Asosiasi Profesional;
5. Bidang Olah Raga
Seperti Komite Olimpiade Internasional;
6. Bidang Ekologi
Seperti Greenpeace
Saat ini terdapat sekitar 5000 organisasi non pemerintah yang mencakup segala macam kegiatan. Perlu dicatat peranan penting NGO's dalam pemberian bantuan ke Negara-negara berkembang.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, sejumlah NGO's mendapatkan status resmi parsial dengan memperoleh status konsultatif pada badan-badan tertentu seperti Dewan Ekonoomi dan Sosial PBB (Pasal 71 Piagam). Kerjasama serupa juga tertera dalam konstitusi beberapa badan Khusus seperti ILO, UNESCO, ITU dan organisasi-organisa si regional seperti Uni Eropa, ASEAN dll.
Diantara NGO's ada yang mempunyai wewenang normative internasional dalam merumuskan hukum professional internasional seperti yang dibuat oleh IATA, palang Merah atau Federasi-federasi olah raga.
NGO's pada umumnya mempunyai kantor pusat di Amerika Serikat dan Eropa dan masih sedikit di Negara berkembang. Sehingga tidaklah disanksikan bahwa NGO's, terutama yang secara yuridik berbentuk himpunan, tunduk pada hukum nasional dan tidak secara langsung diatur oleh hukum internasional, NGO's juga telah ikut berperan dalam membantu perkembangan hukum internasional.
MULTINATIONAL CORPORATIONS (MNC's)
Semenjak beberapa decade ini, masyarakat internasional memberikan perhatian khusus terhadap peranan perusahaan-perusaha an multinasional (multinational corporation/ MNC's) yang memiliki kantor pusat di suatu Negara dan melakukan kegiatan-kegiatanny a di wilayah banyak Negara. Perlu digarisbawahi bahwa perusahaan-perusaha an tersebut berstatus swasta dan merupakan kesatuan non-pemerintah dan tidak berstatus international legal person.
MNC's mempunyai kedudukan penting bukan saja karena besarnya tetapi juga karena keberadaannya diseluruh dunia. Hampir tidak ada Negara di dunia yang tidak merupakan tuan rumah dari MNC's diizinkan mempunyai pengawasan penuh atas unit-unit subsidernya di Negara tuan rumah. Tetapi dilain hal, Negara tuan rumah, dapat pula melakukan semacam pengawasan melalui kegiatan ekonomi setempat.
Dari segi ekonomi, MNC's dapat membangun dan menghancurkan ekonomi setempat ataupun perekonomian Negara-negara kecil. MNC's dapat menyiapkan dana investasi, menciptakan lapangan kerja, menyediakan tekhnologi canggih, pendidikan dan latihan. Disamping itu, mengingat dampak MNC's terhadap kehidupan ekonomi suatu Negara maka telah dilakukan usaha-usaha untuk menyusun langkah-langkah untuk mengatur tindak tanduk MNC's serta merumuskan hak-hak dan kewajiban baik Negara asal maupun Negara tuan rumah sehubungan dengan kegiatan-kegiatan MNC's.
Sehubungan dengan itu telah disiapkan draft Code of Conduct for Transnational Corporation yang sekarang ini masih dalam pembahasan oleh PBB dan Guidelines on the Treatment of Foreign Direct Invesment yang diterbitkan oleh World Bank Group di tahun 1992.
ORANG PERORANGAN (Individu)
Dalam arti yang terbatas, orang perorangan sudah agak lama dianggap sebagai subjek hukum internasional. Dalam perjanjian perdamaian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris serta Perancis, dengan masing-masing sekutunya, sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional, sehingga dengan demikian sudah ditinggalkan dalil lama bahwa hanya Negara yang bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional. Ketentuan yang serupa juga terdapat dalam perjanjian antara Jerman dan Polandia tahun 1922 mengenai Silesia Atas (upper Silesia).
Lebih penting artinya bagi perkkembangan pengertian individu sebagai subjek hukum internasionaldari beberapa ketentuan diatas yang bertujuan melindungi hak minoritas, ialah keputusan Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice) dalam perkara yang menyangkut pegawai kereta api Danzig (Danzig Railway Official's Case).
Karena sifat yang umum dari dictum Mahkamah, keputusan tersebut memperkuat arah perkembangan pemberian hak kepada individu dalam perjanjian internasional yang dimulai dalam perjanjian yang telah disebut diatas.
Kedudukan individu-individu dalam orde yuridik internasional telah menyebabkan terjadinya perdebatan doctrinal yang cukup hangat. Prof. Georges Scelle menyatakan bahwa masyarakat internasional pada akhirnya adalah masyarakat individu yang diatur secara langsung oleh hukum internasional, yang bertentangan dengan anggapan bahwa individu tidak mempunyai tempat dalam orde yuridik internasional. Sehingga untuk mengetahui mana yang benar antara kedua pandangan ini tidaklah mudah karena hukum internasional tidak mempunyai kejelasan mengenai hal tersebut.
Secara prinsip, merupakan tugas Negara bahwa para individu yang tunduk pada yurisdiksinya mematuhi ketentuan-ketentuan yang berasal dari hukum internasional. Sebaliknya, sangat jarang bahwa individu-individu secara langsung mendapatkan manfaat yang diberikan norma-norma tertentu hukum internasional tanpa perantara Negara dari individu yang bersangkutan.
Pengakuan secara terbatas terhadap individu sebagai subjek hukum internasional mengalami perkembangan yang nyata sesudah Perang Dunia II. Dalam kerangka konstruksi regional, Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia tahun 1959, Perjanjian Roma tahun 1957 dan pada tingkat Universal dengan diterimanya The International Convenant on Civil and Political Right (ICPR) dan The International Convenant Economic Social and Culture Right (ICES) di tahun 1966 telah meningkatkan status individu yang bukan hanya sebagai objek tetapi juga dalam hal-hal tertentu sebagai subjek hukum internasional.
PEMBERONTAKAN DAN PIHAK DALAM SENGKETA
(BELLIGERENT)
Menurut hukum perang, pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent) dalam beberapa keadaan tertentu.
Akhir-akhir ini timbul perkembangan baru yang walaupun mirip dengan pengakuan status pihak yang bersengketa dalam perang, memiliki cirri lain yang khas, yakni pengakuan terhadap gerakan pembebasan.
Kelainan itu karena pengakuan gerakan pembebasan demikian merupakan penjelmaan dari suatu konsepsi baru yang terutama dianut oleh Negara-negara dunia ketiga yang didasarkan atas pengertian bahwa bangsa-bangsa (peoples) dianggap mempunyai beberapa hak asasi seperti:
1. Hak menentukan nasib sendiri;
2. Hak secara bebas memilih system ekonomi, politik, dan social sendiri;
3. Hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya.
Diantara dua kutub yang ekstrim ini terdapat berbagai macam subjek hukum internasional yang memperoleh kedudukannya berdasarkan hukum kebiasaaninternasio nal karena perkembangan sejarah. Bagi pengamatan secara hukum positif tidak menjadi soal apa yang menjadi sumber hukum dari hak dan kewajiban itu.
NEGARA
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional. Bahkan hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalah hukum antarnegara.
Bagi pembentukan suatu Negara yang merupakan subjek penuh hukum internasional diperlukan unsure-unsur konstitutif, diantaranya: penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintah, dan kedaulatan.
penduduk yang tetap
Dalam unsure kependudukan, harus terdapat unsure kediaman secara tetap. Pendukuk yang tidak mendiami suatu wilayah secara tetap dan selalu berkelana (nomad) tidak dapat dinamakan penduduk sebagai unsure konstitutif pembentukan suatu Negara. Pada umumnya, ada tiga cara penetapan kewarganegaraan sesuai nasional yaitu:
(1) Jus Sanguinis
Ini adalah cara penetapan kewarganegaraan melalui keturunan. Menurut cara ini, kewarganegaraan anak ditentukan oleh kewarganegaraan orang tua mereka;
(2) Jus Soli
Menurut system ini, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya dan bukan kewarganegaraan orang tuanya;
(3) Naturalisasi
Suatu Negara memberikan kemungkinan bagi warga asing untuk memperoleh kewarganegaraan setempat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti setelah mendiami Negara tersebut dalam waktu yang cukup lama ataupun melalui perkawinan.
wilayah tertentu
Sering dikatakan orang, tidak aka nada Negara tanpa penduduk. Juga dapat dikatakan tidak aka nada Negara tanpa wilayah. Wilayah suatu Negara terdiri dari daratan, lautan yang luas dan udara diatasnya. Konferensi PBB III mengenai Hukum Laut telah mengelompokan sebagian besar Negara di dunia atas tiga kelompok yaitu:
(1) Kelompok Negara-negara pantai (the coastal state group);
(2) Negara-negara yang tidak berpantai (the land-locked state group);
(3) Negara-negara secara geografis tidak menguntungkan (the geographically disadvantaged state group).
Ada 76 negara pantai (termasuk Indonesia, India, Australia, Mesir, Meksiko dan Kanada), 29 negara tidak berpantai (Afghanistan, Laos, Austria, Swiss, Paraguay), dan 26 negara yang secara geografis tidak menguntungkan (Singapura, Irak, Kuwait, Belgia, Sudan, Syria dan Swedia)
pemerintahan
Bagi hukum internasional, suatu wilayah yang tidak mempunyai pemerintahan tidak dianggap sebagai suatu Negara dalam arti kata yang sebenarnya. Ketentuan ini dengan jelas ditegaskan Mahkamah Internasional dalam kasus Sahara Barat.
Disamping itu, suatu Negara tidak langsung dikatakan berakhir sekiranya tidak mempunyai pemerintahan yang efektif karena perang saudara atau diduduki oleh kekuatan asing. Dalam keadaan normal hukum internasional tentunya mengharapkan adanya suatu pemerintahan yang stabil, efektif dan dipatuhi oleh penduduk seluruh wilayah Negara.
kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu Negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional.
Pasal 1 Konvensi Montevideo tertanggal 27 Desember 1933 mengenai Hak-hak dan Kewajiban Negara menyebutkanbahwa unsure konstitutif ke-4 bagi pembentukan Negara adalah capacity to enter into relations with other state. Suatu Negara dapat saja lahir dan hidup tetapi itu belum berarti bahwa Negara tersebut memiliki kedaulatan. Kedaulatan memiliki tiga aspek utama yaitu:
(1) Aspek Ekstrem Kedaulatan
Adalah hak bagi setiap Negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai Negara atau kelompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari Negara lain;
(2) Aspek Intern Kedaulatan
Adalah hak atau wewenang ekslusif suatu Negara untuk menentukan bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk membuat Undang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi.
(3) Aspek Teritorial Kedaulatan
Berarti kekuasaan penuh dan ekslusif yang dimiliki oleh Negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut.
Takhta Suci
Takhta Suci (Vatican) merupakan suatu hukum dalam arti yang penuh dan sejajar kedudukannya dengan Negara-negara lain. Hal ini terjadi terutama setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
Dalam kategori yang sama, yaitu subjek hukum internasional karena sejarah, walaupun dalam arti yang jauh lebih terbatas dapat pula disebut suatu satuan yang bernama Order of The Knight of Malta.
Takhta Suci (Vatican) meruoakan suatu contoh dari suatu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu disamping Negara. Hal ini merupakan peninggalan- peninggalan (atau kelanjutan) sejarah sejak zaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma, tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi . Hingga sekarang Takhta Suci memiliki perwakilan diplomatic di banyak Ibukota negara terpenting di dunia yang sejajar kedudukannya dengan diplomatic Negara-negara lain.
Palang Merah Internasional
Palang merah internasional yang berkedudukan di Jenewa memiliki tempat tersendiri (unik) dalam sejarah hukum internasional. Boleh dikatakan bahwa organisasi ini sebagai subjek hukum (yang terbatas) lahir karena sejarah walaupun kemudian kedudukannya (status) diperkuat dalam perjanjian dan kemudian konvensi-konvensi Palang Merah Internasional (sekarang Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang).
Sekarang Palang merah internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional walaupun dengan ruang lingkup yang sangat terbatas.
Organisasi Internasional
Sekarang ini terdapat lebih dari 350 organisasi internasional baik yang bersifat universal, antar kontinen maupun organisasi tingkat regional. Bila dilihat dari jumlahnya, organisasi internasional ini lebih banyak dari Negara dan kegiatannya praktis menyangkut segala macam aspek masalah lingkungan, hak asasi dan bernagai kerjasama teknik.
Disamping Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merupakan organisasi induk, teerdapat 14 Badan-badan khusus (specialized agencies) yaitu organisasi-organisa si yang bersifat teknis yang keanggotaannya bersifat universal beserta 7 Badan-badan terkait lainnya. Badan-badan khusus (specialoized agencies) PBB pada waktu itu ialah:
1. International Communications Union (ICU);
2. Universal Postal Union (UPO);
3. International Labor Organization( ILO);
4. International Bank for Reconstruction and Development (Word Bank);
5. International Monetary Found (IMF);
6. Food and Agriculture Organization (FAO);
7. International Civil Aviation Organization (ICAO);
8. United Nation Educational, Scientific and Culture Organization (UNESCO);
9. World Healt Organization (WHO);
10. World Meteorogical Organization (WMO);
11. International Maritime Consultative Organization (IMCO);
12. International Atomic Energy Authority (IAEA).
Kedudukan organisasi internasional sebagi subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini. Organisasi internasional (PBB, ILO etc) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.
ORGANISASI-ORGANISA SI NON-PEMERINTAH (NGO)
Organisasi-organisa si non-pemerintah atau Non Governmental Organizations (NGO's) adalah suatu lembaga yang didirikan atas prakarsa swasta yang menghimpun orang-orang swasta atau public, fisik dan moral dari berbagai kewarganegaraan.
Selain itu, NGO's sama sekali tidak mempunyai tujuan lukratif. Sasaran utamanya adalah mencoba untuk melunakan, mempengaruhi ataupun merubah kebijakan subjek-subjek hukum internasional melalui kegiatan yang jangkauannya dapat meluas ke banyak Negara. Ruang lingkup kegiatan NGO's ini sangat luas dan beraneka ragam yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Bidang Humaniter
Seperti ICRC, Amnesty International ataupun Dewan-dewan Gereja;
2. Bidang Politik
Seperti Federasi Sosialis, Komunis, Liberal dan lain-lain;
3. Bidang Ilmu Pengetahuan
Seperti Institute of International Law Association, Gerakan Pugwash yang memainkan peranan dalam definisi doktrin strategis Amerika Serikat pada permulaan tahun 1960-an;
4. Bidang Ekonomi dan Sosial
Seperti Federasi-federasi Buruh dan Asosiasi Profesional;
5. Bidang Olah Raga
Seperti Komite Olimpiade Internasional;
6. Bidang Ekologi
Seperti Greenpeace
Saat ini terdapat sekitar 5000 organisasi non pemerintah yang mencakup segala macam kegiatan. Perlu dicatat peranan penting NGO's dalam pemberian bantuan ke Negara-negara berkembang.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, sejumlah NGO's mendapatkan status resmi parsial dengan memperoleh status konsultatif pada badan-badan tertentu seperti Dewan Ekonoomi dan Sosial PBB (Pasal 71 Piagam). Kerjasama serupa juga tertera dalam konstitusi beberapa badan Khusus seperti ILO, UNESCO, ITU dan organisasi-organisa si regional seperti Uni Eropa, ASEAN dll.
Diantara NGO's ada yang mempunyai wewenang normative internasional dalam merumuskan hukum professional internasional seperti yang dibuat oleh IATA, palang Merah atau Federasi-federasi olah raga.
NGO's pada umumnya mempunyai kantor pusat di Amerika Serikat dan Eropa dan masih sedikit di Negara berkembang. Sehingga tidaklah disanksikan bahwa NGO's, terutama yang secara yuridik berbentuk himpunan, tunduk pada hukum nasional dan tidak secara langsung diatur oleh hukum internasional, NGO's juga telah ikut berperan dalam membantu perkembangan hukum internasional.
MULTINATIONAL CORPORATIONS (MNC's)
Semenjak beberapa decade ini, masyarakat internasional memberikan perhatian khusus terhadap peranan perusahaan-perusaha an multinasional (multinational corporation/ MNC's) yang memiliki kantor pusat di suatu Negara dan melakukan kegiatan-kegiatanny a di wilayah banyak Negara. Perlu digarisbawahi bahwa perusahaan-perusaha an tersebut berstatus swasta dan merupakan kesatuan non-pemerintah dan tidak berstatus international legal person.
MNC's mempunyai kedudukan penting bukan saja karena besarnya tetapi juga karena keberadaannya diseluruh dunia. Hampir tidak ada Negara di dunia yang tidak merupakan tuan rumah dari MNC's diizinkan mempunyai pengawasan penuh atas unit-unit subsidernya di Negara tuan rumah. Tetapi dilain hal, Negara tuan rumah, dapat pula melakukan semacam pengawasan melalui kegiatan ekonomi setempat.
Dari segi ekonomi, MNC's dapat membangun dan menghancurkan ekonomi setempat ataupun perekonomian Negara-negara kecil. MNC's dapat menyiapkan dana investasi, menciptakan lapangan kerja, menyediakan tekhnologi canggih, pendidikan dan latihan. Disamping itu, mengingat dampak MNC's terhadap kehidupan ekonomi suatu Negara maka telah dilakukan usaha-usaha untuk menyusun langkah-langkah untuk mengatur tindak tanduk MNC's serta merumuskan hak-hak dan kewajiban baik Negara asal maupun Negara tuan rumah sehubungan dengan kegiatan-kegiatan MNC's.
Sehubungan dengan itu telah disiapkan draft Code of Conduct for Transnational Corporation yang sekarang ini masih dalam pembahasan oleh PBB dan Guidelines on the Treatment of Foreign Direct Invesment yang diterbitkan oleh World Bank Group di tahun 1992.
ORANG PERORANGAN (Individu)
Dalam arti yang terbatas, orang perorangan sudah agak lama dianggap sebagai subjek hukum internasional. Dalam perjanjian perdamaian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris serta Perancis, dengan masing-masing sekutunya, sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional, sehingga dengan demikian sudah ditinggalkan dalil lama bahwa hanya Negara yang bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional. Ketentuan yang serupa juga terdapat dalam perjanjian antara Jerman dan Polandia tahun 1922 mengenai Silesia Atas (upper Silesia).
Lebih penting artinya bagi perkkembangan pengertian individu sebagai subjek hukum internasionaldari beberapa ketentuan diatas yang bertujuan melindungi hak minoritas, ialah keputusan Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice) dalam perkara yang menyangkut pegawai kereta api Danzig (Danzig Railway Official's Case).
Karena sifat yang umum dari dictum Mahkamah, keputusan tersebut memperkuat arah perkembangan pemberian hak kepada individu dalam perjanjian internasional yang dimulai dalam perjanjian yang telah disebut diatas.
Kedudukan individu-individu dalam orde yuridik internasional telah menyebabkan terjadinya perdebatan doctrinal yang cukup hangat. Prof. Georges Scelle menyatakan bahwa masyarakat internasional pada akhirnya adalah masyarakat individu yang diatur secara langsung oleh hukum internasional, yang bertentangan dengan anggapan bahwa individu tidak mempunyai tempat dalam orde yuridik internasional. Sehingga untuk mengetahui mana yang benar antara kedua pandangan ini tidaklah mudah karena hukum internasional tidak mempunyai kejelasan mengenai hal tersebut.
Secara prinsip, merupakan tugas Negara bahwa para individu yang tunduk pada yurisdiksinya mematuhi ketentuan-ketentuan yang berasal dari hukum internasional. Sebaliknya, sangat jarang bahwa individu-individu secara langsung mendapatkan manfaat yang diberikan norma-norma tertentu hukum internasional tanpa perantara Negara dari individu yang bersangkutan.
Pengakuan secara terbatas terhadap individu sebagai subjek hukum internasional mengalami perkembangan yang nyata sesudah Perang Dunia II. Dalam kerangka konstruksi regional, Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia tahun 1959, Perjanjian Roma tahun 1957 dan pada tingkat Universal dengan diterimanya The International Convenant on Civil and Political Right (ICPR) dan The International Convenant Economic Social and Culture Right (ICES) di tahun 1966 telah meningkatkan status individu yang bukan hanya sebagai objek tetapi juga dalam hal-hal tertentu sebagai subjek hukum internasional.
PEMBERONTAKAN DAN PIHAK DALAM SENGKETA
(BELLIGERENT)
Menurut hukum perang, pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent) dalam beberapa keadaan tertentu.
Akhir-akhir ini timbul perkembangan baru yang walaupun mirip dengan pengakuan status pihak yang bersengketa dalam perang, memiliki cirri lain yang khas, yakni pengakuan terhadap gerakan pembebasan.
Kelainan itu karena pengakuan gerakan pembebasan demikian merupakan penjelmaan dari suatu konsepsi baru yang terutama dianut oleh Negara-negara dunia ketiga yang didasarkan atas pengertian bahwa bangsa-bangsa (peoples) dianggap mempunyai beberapa hak asasi seperti:
1. Hak menentukan nasib sendiri;
2. Hak secara bebas memilih system ekonomi, politik, dan social sendiri;
3. Hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya.
