n
Istilah Perikatan
- Perikatan terjemahan dari Verbintenis
- Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:
- nPerikatan: masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban/prestasi pakai oleh Subekti dan Sudikno.
- nPerutangan: suatu pengertian yg terkandung dlm verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak. Dipakai oleh Sri Soedewi, Vol Maar, Kusumadi.
- nPerjanjian (overeenkomst):dipakai oleh Wiryono Prodjodikoro
Pengertian Perikatan
nAdalah hubungan hukum dalam lingkungn harta kekayan antara 2 pihak atau lebih yang menimbulkn hak dan kewajibn atas suatu prestasi
nMuncul istilah
nSi berhutang=debitur
nSi berpiutang=kreditur
nPrestasi :n Suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakn bagian bagi pihak yg lain.
Tempat Pengaturan Perikatan
nBuku III KUHPerdata
nSistematika Buku III KUHPerd
nBagian Umum
nBAB I Perikatan pada Umum
nBAB II Perikatan yang timbul dari Perjanjian
nBAB III Perikatan yang Timbul dari UU
nHapusnya Perikatan
nBagian Khusus
nBAB V Jual Beli
n
nBAB XVIII Perdamaian
nJika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentun khusus, maka yang dipakai adalah ketentuan yang khusus.
Sistem hukum perikatan
nSistem hukum perikatan adalah terbuka
nArtinya, BW memberikan kemungkinkan bagi setiap orang mengadakan bentuk perjanjian apapun, baik yang telah diatur dalam UU, peraturan khusus maupun perjanjian baru yang belum ada ketentuannya.
nMisal: perjanjian kos-kosan
Sifat hukum perikatan
nSebagai hukum pelengkap
nJika para pihak membuat ketentuan sendiri, maka para pihak dapat mengesampingkn ketentuan dalam UU
nKonsensuil
nDengan tercapainya kata sepakat di antara para pihak, maka perjanjian tersebut telah mengikat.
nObligatoir
nSebuah Perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja, tidak menimbulkan hak milik.
nHak milik baru berpindah atau beralih setelah dilakukannya penyerahan atau levering
MACAM-MACAM PERIKATAN
nPerikatan bersyarat
nPerikatan dengan ketetapan waktu
nPerikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng
nPerikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
nPerikatan dengan ancaman hukumann
1.Perikatan bersyarat
nPerikatan bersyarat
na/ perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
nApa yg dimaksud dgn syarat?
nA/ peristiwa yg akan datang dan belum pasti terjadi (P.1253)
nSyarat dibedakan atas 2 macam:
nSyarat yang menangguhkan
nArtinya apabila syarat tsb dipenuhi, maka perikatannya menjadi berlaku
§A akan menjual rumahnya kpd B, kalau A jadi dipindah o/ perusahaannya ke Jakarta. Yang menentukan apakah A jadi dipindah o/ perusahaannya atau tidak tergantung perusahaannya. Jadi belum pasti terjadi.
§Kalau A betul dipindah ke Jakarta, maka perikatannya berlaku, yakni A harus menjual rumahnya kepada B
nSyarat yang memutuskn atau membatalkan
nArtinya apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi putus atau batal.
§A akan menyewakan rumahnya kepada B asal tidak dipakai untuk gudang. Jika B menggunakan rumah tersebut untuk gudang, maka syarat itu telah terpenuhi dan perikatan menjadi putus atau batal dan pemulihan dalam keadaan semula seperti tdk pernah terjadi perikatan.
nPerikatan yg bertujuan melakukan sesuatu yg tdk mungkin dilaksanakan, bertentangan dgn kesusilaan dan dilarang UU a/ batal hukumnya.
nDengan demikian perikatan yg dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu di atas jadi batal.
nSyarat yang tidak mungkin terlaksana, artinya secara obyektif syarat itu tdk mungkin dipenuhi.
nSyarat potestatif
nadalah syarat yang pemenuhannya tergantung dari kekuasaan salah satu pihak
nSyarat kebetulan
nadalah syarat yang pemenuhannya tidak tergantung dari kekuasaan kedua belah pihak
nSyarat campuran
nadalah syarat yang pemenuhannya tergantung dari kemauan salah satu pihak juga bergantung dari kemauan pihak ketiga bersama-sama.
nA akan memberi rumah kpd B, jika B mau menikah dengan keponakannya. Jadi syarat ini tergantung dari B dan juga keponakannya.
nDalam perikatan yang bersyarat, debitur tidak berkewajiban untuk berprestasi sebelum syarat itu dipenuhi.
nJika debitur telah berprestasi sebelum syarat itu dipenuhi, maka debitur dapat minta kembali prestasinya sampai syarat itu dipenuhi. Jadi merupakan pembayaran tidak terutang
sekian dulu untuk entrian ini, tunggu update selanjutnya.
