APAKAH UU BPJS ADALAH SEBUAH JAMINAN

Posted by Supadi On Sabtu, 29 Oktober 2011 0 komentar

RUU BPJS ( Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) telah di syahkan oleh DPR Dalam sidang paripurna yang dilaksanakan Jumat (28/10/2011). dalam UU ini mengatur kewajiban negara untuk memberi lima jaminan dasar bagi rakyat. untuk melaksanakan hal tersebut UU ini akan di bagi menjadi dua tahapan yaitu :  BPJS I akan mengatur tentang jaminan kesehatan dan PT Askes nantinya akan di jadikan sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba. Selain itu ada BPJS II yang akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. untuk melaksanakan itu nantinya akan di berikan kepada tiga BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen. untuk BPJS I akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS II badan hukumnya dibentuk pada 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya pada Juli 2015.

Kita kembali ketika UU BHP akan di syahkan di mana Dalam UU tersebut berisi otonomi yang diberikan oleh UU BHP kepada penyelenggara pendidikan namun harus dilandasi oleh prinsip-prinsip nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan memastikan tidak memperbolehkan adanya komersialisasi dalam BHP. Namun dalam prakteknya sekarang UU tersebut menjadi kesempatan kepada penyelenggara pendidikan seperti Universitas untuk memberi peluang bagi calon mahasiswa yang memiliki intelegensia rendah untuk mengambil kursi mahasiswa lain yang berkualitas tinggi dan mengeruk keuntungan materi sebanyak-banyaknya, apakah seperti itu dunia pendidikan Indonesia yang di harapkan saat ini dan akan jadi apa bila bangsa ini dipimpin oleh seorang yang memiliki kantong tebal serta menghalalkan segala cara termasuk penyuapan untuk memuluskan apa yang di inginkannya sedangkan ia memiliki intelengensia yang sangat rendah, bukankah jelas-jelas UU tersebut menjadi jurang pemisah yang sangat lebar antara si kaya dan si miskin.

Dengan di syahkannya Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) maka di harapkan tidak ada lagi rakyat Indonesia yang akan di tolak rumah sakit karena tidak memiliki biaya untuk berobat di rumah sakit karena mereka telah di lindungi oleh jaminan Polis Asuransi dari Negara, apakah benar begitu, apakah UU tersebut merupakan sebuah jaminan yang melindungi segenap warga negara Indonesia dari masalah social & kesehatan, apakah sudah di pertimbangan dampak-dampak yang akan terjadi ? kita patut optimis karena selama ini kita semua tahu bahwa UU yang di syahkan DPR kita saat ini banyak dimuati unsur-unsur politis semata. namun semoga apa yang kita takutkan ini tidak terjadi seperti yang kita takutkan selama ini & semoga negara ini semakin maju, amin.

Freelance Jobs