RUU BPJS ( Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
) telah di syahkan oleh DPR Dalam sidang paripurna yang dilaksanakan
Jumat (28/10/2011). dalam UU ini mengatur kewajiban negara untuk
memberi lima jaminan dasar bagi rakyat. untuk melaksanakan hal tersebut
UU ini akan di bagi menjadi dua tahapan yaitu : BPJS I akan mengatur
tentang jaminan kesehatan dan PT Askes nantinya akan di jadikan sebuah
badan hukum baru yang bersifat nirlaba. Selain itu ada BPJS II yang
akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan
hari tua. untuk melaksanakan itu nantinya akan di berikan kepada tiga
BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen. untuk BPJS I akan dilaksanakan
pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS II badan hukumnya dibentuk pada 1
Januari 2014 dan selambat-lambatnya pada Juli 2015.
Kita kembali ketika UU BHP akan di syahkan di mana Dalam UU tersebut
berisi otonomi yang diberikan oleh UU BHP kepada penyelenggara
pendidikan namun harus dilandasi oleh prinsip-prinsip nirlaba,
akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan memastikan tidak
memperbolehkan adanya komersialisasi dalam BHP. Namun dalam prakteknya
sekarang UU tersebut menjadi kesempatan kepada penyelenggara pendidikan
seperti Universitas untuk memberi peluang bagi calon mahasiswa yang
memiliki intelegensia rendah untuk mengambil kursi mahasiswa lain yang
berkualitas tinggi dan mengeruk keuntungan materi sebanyak-banyaknya,
apakah seperti itu dunia pendidikan Indonesia yang di harapkan saat ini
dan akan jadi apa bila bangsa ini dipimpin oleh seorang yang memiliki
kantong tebal serta menghalalkan segala cara termasuk penyuapan untuk
memuluskan apa yang di inginkannya sedangkan ia memiliki intelengensia
yang sangat rendah, bukankah jelas-jelas UU tersebut menjadi jurang
pemisah yang sangat lebar antara si kaya dan si miskin.
Dengan di syahkannya Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS ) maka di harapkan tidak ada lagi rakyat Indonesia yang akan di
tolak rumah sakit karena tidak memiliki biaya untuk berobat di rumah
sakit karena mereka telah di lindungi oleh jaminan Polis Asuransi dari
Negara, apakah benar begitu, apakah UU tersebut merupakan sebuah jaminan
yang melindungi segenap warga negara Indonesia dari masalah social
& kesehatan, apakah sudah di pertimbangan dampak-dampak yang akan
terjadi ? kita patut optimis karena selama ini kita semua tahu bahwa UU
yang di syahkan DPR kita saat ini banyak dimuati unsur-unsur politis
semata. namun semoga apa yang kita takutkan ini tidak terjadi seperti
yang kita takutkan selama ini & semoga negara ini semakin maju,
amin.